Please use this identifier to cite or link to this item: http://repo.unhi.ac.id/jspui/handle/123456789/1029
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorI Wayan Subrata-
dc.contributor.authorI Putu Sastra Wibawa-
dc.contributor.authorI Gusti Ayu Ketut Artatik-
dc.contributor.authorIda Bagus Anom Sukarta-
dc.date.accessioned2020-06-11T02:50:30Z-
dc.date.available2020-06-11T02:50:30Z-
dc.date.issued2017-03-01-
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.isbn978-602-9138-88-7-
dc.identifier.urihttp://repo.unhi.ac.id/jspui/handle/123456789/1029-
dc.description-en_US
dc.description.abstractDi Bali, hutan selain memiliki fungsi seperti yang telah diuraikan di atas, juga memiliki fungsi sosial-agama, dan budaya, maksudnya bahwa di Bali, hutan terkait pula dengan kehidupan ritual keagamaan masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu di bawah naungan desa adat. Dengan fungsinya yang demikian penting bagi kehidupan masyarakat Bali secara khusus sudah sepatutnya hutan di jaga kelestariannya dan dilindungi dengan instrument hukum baik hukum yang di buat oleh negara maupun hukum yang di buat oleh desa adat.Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Hindu di Bali diperlukan usaha untuk melestarikannya. Menjauhkan dari usaha manusia yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perusakan terhadap hutan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang ada di Bali, tak terkecuali desa adat. Desa adat di Bali memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi hutan di sekitar wilayahnya. Instrumen yang digunakan desa adat dalam mengatur dan melindungi hutan di wilayahnya adalah awig-awig. Terkait dengan perlindungan hutan di wilayah desa pakraman di Bali dalam awigawig seharusnya dimasukan ke dalam unsur sukerta tata palemahan, namun tidak semua awig-awig desa adat mengatur masalah ini secara rinci walaupun mereka memiliki hutan di wilayahnya. Secara umum awig-awig di Bali lebih banyak memuat pengaturan sukerta tata parahyangan dan sukerta tata pawongan. Inilah menjadi latar belakang dibutuhkannya peran desa adat dalam melindungi hutan di Bali. Beberapa aspek kajian akan dikemukakan secara ringkas dalam buku ini, mulai dari Problematika, Setting Penelitian, Perlindungan Hutan dalam AwigAwig Desa Adat di Bali, Pentingnya Perlindungan Hukum Desa Adat Terhadap Hutan di Bali, dan Strategi efektifitas Perlindungan Hukum Desa Adat Terhadap Hutan di Bali.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Agama Hindu Unhi Pressen_US
dc.subjectHutanen_US
dc.subjectPerlindunganen_US
dc.subjectDesa Adaten_US
dc.titleHUTAN DALAM LINDUNGAN HUKUM DESA ADAT DI BALIen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeBooken_US
Appears in Collections:BUKU

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Buku Hutan 2017.pdfDi Bali, hutan selain memiliki fungsi seperti yang telah diuraikan di atas, juga memiliki fungsi sosial-agama, dan budaya, maksudnya bahwa di Bali, hutan terkait pula dengan kehidupan ritual keagamaan masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu di bawah naungan desa adat. Dengan fungsinya yang demikian penting bagi kehidupan masyarakat Bali secara khusus sudah sepatutnya hutan di jaga kelestariannya dan dilindungi dengan instrument hukum baik hukum yang di buat oleh negara maupun hukum yang di buat oleh desa adat.Begitu pentingnya hutan bagi masyarakat Hindu di Bali diperlukan usaha untuk melestarikannya. Menjauhkan dari usaha manusia yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perusakan terhadap hutan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang ada di Bali, tak terkecuali desa adat. Desa adat di Bali memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi hutan di sekitar wilayahnya. Instrumen yang digunakan desa adat dalam mengatur dan melindungi hutan di wilayahnya adalah awig-awig. Terkait dengan perlindungan hutan di wilayah desa pakraman di Bali dalam awigawig seharusnya dimasukan ke dalam unsur sukerta tata palemahan, namun tidak semua awig-awig desa adat mengatur masalah ini secara rinci walaupun mereka memiliki hutan di wilayahnya. Secara umum awig-awig di Bali lebih banyak memuat pengaturan sukerta tata parahyangan dan sukerta tata pawongan. Inilah menjadi latar belakang dibutuhkannya peran desa adat dalam melindungi hutan di Bali. Beberapa aspek kajian akan dikemukakan secara ringkas dalam buku ini, mulai dari Problematika, Setting Penelitian, Perlindungan Hutan dalam AwigAwig Desa Adat di Bali, Pentingnya Perlindungan Hukum Desa Adat Terhadap Hutan di Bali, dan Strategi efektifitas Perlindungan Hukum Desa Adat Terhadap Hutan di Bali.480.89 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.