Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repo.unhi.ac.id/jspui/handle/123456789/1066
Title: | Mencegah Deforestasi Melalui Budaya Hukum: Potret Masyarakat Adat Wangaya Gede |
Authors: | I Putu Sastra Wibawa |
Keywords: | Deforestasi Hutan Desa Adat Masyarakat Adat |
Issue Date: | 1-Jun-2018 |
Publisher: | CV. Sastra Dharmastuti |
Abstract: | Hutan bagi masyarakat Hindu Bali memliki arti yang penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Pelestarian hutan menurut filosofi Hindu disebut sebagai wana kertih¸salah satu bagian dari sad kertih. Begitu pentingnya hutan bagi umat Hindu di Bali diperlukan usaha untuk melestarikannya. Menjauhkan dari usaha manusia yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perusakan terhadap hutan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang ada di Bali, tak terkecuali masyarakat Hindu yang bernaung di bawah desa adat Wangaya Gede. Desa adat yang sekarang di Bali lebih dikenal dengan sebutan desa pakraman memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi hutan di sekitar wilayahnya dengan otonomi desa adat yang dimiliki (salah satu otonomi yakni mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat masing-masing). Langkah preventif untuk mencegah deforestasi dilakukan melalui pembentukan aturan hukum dan penegakannya. Namun, hal ini dinilai tidak cukup efektif dalam menjaga hutan. Diperlukan peningkatan budaya hukum masyarakat khususnya mengenai kesadaran hukum masayarakat Hindu di sekitar hutan kawasan Gunung Batukaru dalam pengelolaan dan perlindungannya.Perlindungan terhadap kelestarian hutan tidak cukup hanya ada peran penegak hukum dan adanya aturan hukum yang baik saja, melainkan pula memerlukan peran budaya hukum yang baik sehingga hukum akan efektif untuk diterapkan. Berdasarkan uraian latar belakang pemikiran tersebut maka judul buku ini “Mencegah Deforestasi Melalui Budaya Hukum: Potret Masyarakat Adat Wangaya Gede” relevan untuk dibahas secara ilmiah. Budaya hukum masyarakat Hindu yang dimaksudkan adalah kesadaran hukum masyarakat yang memeluk agama Hindu dalam mentaati hukum Negara dan hukum lokal serta kebudayaan lainnya dalam upaya mencegah terjadinya deforestasi (kerusakan hutan). Sebagai bahan kajian buku ini di ambil satu lokasi yakni di Desa Adat Wangaya Gede, Kabupaten Tabanan. |
Description: | Hutan bagi masyarakat Hindu Bali memliki arti yang penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Pelestarian hutan menurut filosofi Hindu disebut sebagai wana kertih¸salah satu bagian dari sad kertih. Begitu pentingnya hutan bagi umat Hindu di Bali diperlukan usaha untuk melestarikannya. Menjauhkan dari usaha manusia yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perusakan terhadap hutan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang ada di Bali, tak terkecuali masyarakat Hindu yang bernaung di bawah desa adat Wangaya Gede. Desa adat yang sekarang di Bali lebih dikenal dengan sebutan desa pakraman memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi hutan di sekitar wilayahnya dengan otonomi desa adat yang dimiliki (salah satu otonomi yakni mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat masing-masing). Langkah preventif untuk mencegah deforestasi dilakukan melalui pembentukan aturan hukum dan penegakannya. Namun, hal ini dinilai tidak cukup efektif dalam menjaga hutan. Diperlukan peningkatan budaya hukum masyarakat khususnya mengenai kesadaran hukum masayarakat Hindu di sekitar hutan kawasan Gunung Batukaru dalam pengelolaan dan perlindungannya.Perlindungan terhadap kelestarian hutan tidak cukup hanya ada peran penegak hukum dan adanya aturan hukum yang baik saja, melainkan pula memerlukan peran budaya hukum yang baik sehingga hukum akan efektif untuk diterapkan. Berdasarkan uraian latar belakang pemikiran tersebut maka judul buku ini “Mencegah Deforestasi Melalui Budaya Hukum: Potret Masyarakat Adat Wangaya Gede” relevan untuk dibahas secara ilmiah. Budaya hukum masyarakat Hindu yang dimaksudkan adalah kesadaran hukum masyarakat yang memeluk agama Hindu dalam mentaati hukum Negara dan hukum lokal serta kebudayaan lainnya dalam upaya mencegah terjadinya deforestasi (kerusakan hutan). Sebagai bahan kajian buku ini di ambil satu lokasi yakni di Desa Adat Wangaya Gede, Kabupaten Tabanan. |
URI: | http://repo.unhi.ac.id/jspui/handle/123456789/1066 |
ISBN: | 978-602-51411-1-9 |
Appears in Collections: | BUKU |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Sastra Buku Budaya Hukum.pdf | Hutan bagi masyarakat Hindu Bali memliki arti yang penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Pelestarian hutan menurut filosofi Hindu disebut sebagai wana kertih¸salah satu bagian dari sad kertih. Begitu pentingnya hutan bagi umat Hindu di Bali diperlukan usaha untuk melestarikannya. Menjauhkan dari usaha manusia yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan perusakan terhadap hutan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat yang ada di Bali, tak terkecuali masyarakat Hindu yang bernaung di bawah desa adat Wangaya Gede. Desa adat yang sekarang di Bali lebih dikenal dengan sebutan desa pakraman memiliki kekuasaan untuk mengatur dan melindungi hutan di sekitar wilayahnya dengan otonomi desa adat yang dimiliki (salah satu otonomi yakni mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat masing-masing). Langkah preventif untuk mencegah deforestasi dilakukan melalui pembentukan aturan hukum dan penegakannya. Namun, hal ini dinilai tidak cukup efektif dalam menjaga hutan. Diperlukan peningkatan budaya hukum masyarakat khususnya mengenai kesadaran hukum masayarakat Hindu di sekitar hutan kawasan Gunung Batukaru dalam pengelolaan dan perlindungannya.Perlindungan terhadap kelestarian hutan tidak cukup hanya ada peran penegak hukum dan adanya aturan hukum yang baik saja, melainkan pula memerlukan peran budaya hukum yang baik sehingga hukum akan efektif untuk diterapkan. Berdasarkan uraian latar belakang pemikiran tersebut maka judul buku ini “Mencegah Deforestasi Melalui Budaya Hukum: Potret Masyarakat Adat Wangaya Gede” relevan untuk dibahas secara ilmiah. Budaya hukum masyarakat Hindu yang dimaksudkan adalah kesadaran hukum masyarakat yang memeluk agama Hindu dalam mentaati hukum Negara dan hukum lokal serta kebudayaan lainnya dalam upaya mencegah terjadinya deforestasi (kerusakan hutan). | 7.33 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.